Waspada! WNA Penjual Emas Palsu Berhasil Diringkus Polisi di Lampung

Aparat kepolisian Daerah Lampung berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan penipuan dengan modus menjadi penjual emas palsu. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan akibat membeli perhiasan emas yang ternyata palsu dari penjual tersebut. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi emas, terutama dari sumber yang tidak terpercaya.

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., penangkapan WNA China yang diketahui berinisial AA (40 tahun), warga negara asal Timur Tengah, dilakukan pada Minggu siang, 20 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah penginapan yang terletak di wilayah Bandar Lampung setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Kami berhasil mengamankan seorang WNA yang diduga melakukan penipuan dengan menjual emas palsu kepada masyarakat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang merasa tertipu oleh penjual emas palsu ini,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Lebih lanjut, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa modus operandi penjual emas palsu ini adalah dengan menawarkan perhiasan emas dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Pelaku biasanya beroperasi di area publik seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, menyasar masyarakat yang kurang teliti dalam bertransaksi emas. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, emas yang dijual pelaku dipastikan palsu atau kadar emasnya jauh di bawah standar.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas palsu berbagai jenis, alat penguji emas palsu, uang tunai hasil penjualan, serta paspor pelaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan membeli emas hanya dari toko atau penjual yang terpercaya dan memiliki izin resmi. Masyarakat juga disarankan untuk melakukan pengecekan keaslian emas di tempat terpercaya sebelum melakukan transaksi. Pelaku penjual emas palsu ini akan dijerat dengan pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penipuan ini.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org