Sebuah insiden tragis dan memilukan terjadi di Lampung Selatan, di mana seorang ayah dan kakek tega perkosa anak kandung mereka yang masih di bawah umur selama setahun penuh. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan kemarahan besar di kalangan masyarakat.
Insiden perkosa anak ini terjadi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku, seorang ayah berinisial S (45) dan kakek berinisial A (69), melakukan aksi bejat mereka terhadap korban, seorang siswi berusia 16 tahun yang merupakan anak kandung dari S dan cucu dari A.
“Kedua pelaku telah ditangkap setelah adanya laporan dari korban. Dari laporan itu, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Natar,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.
Aksi bejat kedua pelaku telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Februari 2024. Selama kurun waktu tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku secara bergantian.
“Korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh kedua pelaku terhitung sejak Januari 2023 hingga Februari 2024,” tutur AKBP Yusriandi Yusrin.
Korban tidak berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh oleh kedua pelaku. Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Selama setahun itu, dia ini dipaksa melayani perbuatan keduanya. Dia selalu diancam akan diusir serta akan dibunuh jika menolak dan memberitahukan perbuatan tersebut ke orang lainnya,” jelas AKBP Yusriandi Yusrin.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan membutuhkan pendampingan psikologis. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Korban telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Lampung Selatan,” kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Kedua pelaku telah ditahan di Polsek Natar dan akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka telah ditahan di Polsek Natar,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Kasus perkosa anak ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lampung Selatan. Mereka mengecam tindakan keji kedua pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.
