Pelaku Pengeroyokan Pengendara Motor di Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor. Penangkapan terhadap kedua pria yang dikenal sebagai “pak ogah” atau pengatur lalu lintas ilegal ini dilakukan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat siang, 25 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang mengalami luka-luka akibat dikeroyok saat melintas di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban, bernama Roni Saputra (28 tahun), menjadi pelaku pengeroyokan oleh sekelompok “pak ogah” pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan ZA Pagar Alam. Korban yang menolak memberikan sejumlah uang saat melintas di persimpangan yang dijaga oleh para pelaku pengeroyokan tersebut, tiba-tiba diserang secara bersama-sama hingga mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan. Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial DW (34 tahun) dan FR (31 tahun). Keduanya dikenal sering mangkal dan meminta uang secara paksa kepada pengendara yang melintas di kawasan Rajabasa. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil pemerasan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim Kompol. Rico Putra, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan kekerasan di wilayah hukumnya. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan ini.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan atau kekerasan yang dilakukan oleh “pak ogah” atau kelompok preman lainnya. Mereka juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari memberikan uang secara paksa kepada pihak-pihak yang tidak berwenang mengatur lalu lintas. Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan operasi pemberantasan premanisme guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kedua pelaku pengeroyokan ini terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa
situs slot hk pools toto hk healthcare pmtoto hk lotto