Tragis! Rebutan Pelanggan, LC di Lampung Nekat Bacok Teman Sendiri

Insiden berdarah terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung, melibatkan dua orang wanita yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC). Perkelahian yang dipicu oleh perebutan pelanggan ini berujung tragis setelah salah satu LC nekat bacok teman kerjanya sendiri. Peristiwa bacok teman ini terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat bacok teman tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung telah mengamankan pelaku.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, perkelahian antara kedua LC, yang diketahui berinisial SL (24 tahun) sebagai pelaku dan VN (23 tahun) sebagai korban, bermula dari adu mulut terkait siapa yang berhak melayani seorang pelanggan pria. Adu mulut tersebut semakin memanas hingga berujung pada aksi fisik. Puncaknya, SL yang diduga telah emosi dan membawa senjata tajam, nekat bacok teman kerjanya, VN, di bagian lengan dan perut.

VN yang mengalami luka parah akibat bacok teman tersebut langsung terkapar dan berteriak kesakitan. Rekan-rekan kerja dan pengunjung tempat hiburan malam tersebut segera memberikan pertolongan pertama dan menghubungi pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Tanjung Karang Timur dan Polresta Bandar Lampung dengan cepat tiba di lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan SL yang masih berada di lokasi. VN segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.

Kepala Polresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Warsono, saat dikonfirmasi pada Selasa siang, sekitar pukul 11.00 WIB, membenarkan adanya insiden bacok teman yang melibatkan dua LC tersebut. “Benar, telah terjadi perkelahian yang berujung pembacokan di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku yang bacok teman kerjanya telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pasti dari tindakannya,” ujar Kombes Pol Budi Warsono. Pihaknya juga menyayangkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan tempat hiburan malam dan akan meningkatkan pengawasan serta razia untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pelaku SL akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku.