Pemuda Cabuli Siswi SMP Palembang – Seorang pemuda di Palembang cabuli siswi SMP bernama Muhammad Rizky (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Tantan. Parahnya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak dua kali.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan laporan korban, Rizky dan korban berkenalan melalui aplikasi Tantan sekitar dua minggu sebelum kejadian. Setelah bertukar pesan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Dalam pertemuan pertama di sebuah [Sebutkan Lokasi Pertemuan Jika Ada Informasi, Contoh: penginapan] pada [Sebutkan Tanggal Jika Ada Informasi], pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya untuk kedua kali di lokasi yang sama. Korban yang merasa trauma akhirnya memberanikan diri untuk melapor.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada [Sebutkan Tanggal Penangkapan Jika Ada Informasi]. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku “khilaf”.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai bahaya pergaulan daring, terutama melalui aplikasi kencan. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak mereka dan memberikan edukasi mengenai risiko berinteraksi dengan orang asing di dunia maya.
Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Polisi juga mengimbau para remaja untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi kencan, serta menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal secara daring tanpa pengawasan orang dewasa.
