Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk pada Januari 1998 sebagai respons krusial terhadap Kehancuran Sektor perbankan akibat krisis moneter. Misi utamanya adalah menyelamatkan sistem keuangan Indonesia dari keruntuhan total. BPPN bertugas merestrukturisasi bank bank bermasalah, mengelola aset yang diambil alih, dan memulihkan kesehatan bank yang masih tersisa, sebagai bagian sentral dari program Penanganan Krisis yang didukung oleh IMF.
BPPN memiliki empat fungsi utama: penyehatan bank, restrukturisasi kredit, pengelolaan aset, dan program penjaminan. Badan Penyehatan ini mengambil alih operasional puluhan bank yang telah disuntik modal oleh pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BPPN juga bertanggung jawab mengaudit dan mengklasifikasikan aset aset bank yang macet, yang total nilainya mencapai triliunan rupiah.
Di bawah tekanan waktu dan gejolak politik, BPPN berjuang melakukan Restrukturisasi Utang perusahaan yang utangnya bermasalah. Tujuannya adalah memulihkan nilai aset dan mengembalikannya ke kas negara, meminimalkan kerugian akibat Krisis Ekonomi. Namun, proses ini berjalan lambat dan diwarnai kesulitan negosiasi dengan para debitur besar yang seringkali memiliki kekuatan politik.
Kegagalan utama Badan Penyehatan ini terletak pada rendahnya pemulihan aset dibandingkan total dana yang telah dikeluarkan pemerintah untuk penyelamatan bank. Banyak aset yang dijual dengan harga diskon besar besaran, dan beberapa kasus pelepasan asetnya diwarnai isu korupsi dan ketidaktransparan. Hilangnya Kepercayaan publik terhadap integritas BPPN menjadi isu besar.
Kegagalan BPPN juga disebabkan oleh intervensi politik dan minimnya kepastian hukum. Struktur Badan Penyehatan yang berubah ubah seiring pergantian pemerintahan, serta lemahnya dukungan hukum, menghambat upaya pemulihan aset secara maksimal. Banyak debitur besar yang lolos dari jerat hukum, dan aset yang seharusnya diselamatkan lenyap.
Meskipun demikian, BPPN berhasil melakukan konsolidasi perbankan. Jumlah bank di Indonesia berkurang drastis, dan beberapa bank besar berhasil direkapitalisasi dan kembali sehat. Pencapaian ini meletakkan fondasi bagi sektor perbankan yang lebih kecil, tetapi lebih kuat dan tahan guncangan di masa depan.
Pada tahun 2004, BPPN dibubarkan dengan menyisakan utang yang besar. Warisannya adalah sebuah dilema: meskipun gagal dalam misi pemulihan asetnya, Badan Penyehatan ini berhasil mencegah Kehancuran Sektor finansial secara total dan membuka jalan bagi reformasi peraturan perbankan yang lebih ketat.
Pengalaman BPPN adalah studi kasus penting tentang kerumitan upaya bailout di tengah krisis politik dan ekonomi yang akut. Pembentukannya krusial, namun kegagalannya dalam memulihkan aset menjadi pengingat abadi akan biaya yang harus dibayar mahal oleh negara akibat KKN di masa lalu.
