Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, perjalanan pengusutan ini tidaklah mulus. Berbagai kendala struktural dan prosedural masih menjadi tantangan serius, menghambat upaya penegakan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Realitas ini menegaskan kompleksitas dalam penanganan pelanggaran HAM berat.
Salah satu kendala utama dalam pengusutan pelanggaran HAM berat adalah kurangnya alat bukti yang memadai. Sebagian besar peristiwa terjadi puluhan tahun lalu, menyebabkan bukti-bukti fisik hilang atau rusak. Kesaksian saksi juga menjadi sulit karena faktor usia, memori yang memudar, atau bahkan intimidasi yang masih membayangi.
Perbedaan tafsir hukum antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung juga menjadi ganjalan. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menyatakan suatu kasus sebagai pelanggaran , namun penetapan tersangka dan proses penyidikan lebih lanjut berada di tangan Kejaksaan Agung. Perbedaan perspektif ini seringkali menimbulkan kebuntuan.
Selain itu, kendala prosedural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga memperumit situasi. Undang-undang ini mengharuskan adanya rekomendasi dari DPR RI untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, yang prosesnya bisa sangat politis dan memakan waktu lama. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan pelanggaran.
Tantangan lainnya adalah masih adanya faktor impunitas. Beberapa terduga pelaku pelanggaran mungkin masih memiliki pengaruh atau jabatan, baik di pemerintahan maupun di militer, yang mempersulit proses hukum. Tekanan politik dan kurangnya dukungan dari elemen-elemen tertentu juga menjadi hambatan yang tidak bisa diremehkan.
Jaksa Agung Burhanuddin sendiri beberapa kali menyatakan frustrasi atas kendala ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk Komnas HAM, DPR, dan lembaga negara lainnya, untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung terus berupaya mencari terobosan dan memperkuat koordinasi. Langkah-langkah seperti melakukan penyelidikan ulang, mencari bukti-bukti baru, dan meningkatkan komunikasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan demi tercapainya keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat yang telah lama menanti.
