Tragis! Pedagang di Lampung Dibacok Karena Ngajak Ngobrol Istri Orang

Peristiwa tragis menimpa seorang pedagang di Lampung bernama Rian (32). Ia menjadi korban pembacokan oleh seorang pria berinisial DW (38) hanya karena kedapatan mengajak bicara istri pelaku. Insiden berdarah ini terjadi pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Pasar Tradisional Kangkung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kejadian bermula ketika Rian, yang sehari-hari berjualan pakaian di pasar tersebut, sedang berbincang dengan seorang wanita yang diketahui merupakan istri dari DW. Percakapan biasa ini rupanya memicu kemarahan DW yang tiba-tiba datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, DW langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan menyerang Rian.

“Korban sedang menawarkan dagangannya kepada istri pelaku. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung marah-marah. Sempat terjadi adu mulut sebentar sebelum akhirnya pelaku membacok korban,” ujar Kompol. Joni Wahyudi, S.H., M.H., Kapolsek Teluk Pandan, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (11/04/2025) di kantornya.

Akibat serangan brutal tersebut, Rian mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan punggung. Warga dan pedagang di Lampung yang menyaksikan kejadian itu segera berusaha melerai dan melarikan korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pelaku DW berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian berkat bantuan warga. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Kompol. Joni Wahyudi.

Motif pelaku melakukan pembacokan diduga kuat karena cemburu dan emosi sesaat melihat istrinya berbicara dengan pria lain. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya motif lain.

Atas perbuatannya, pelaku DW terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org