Meskipun yayasan berorientasi nirlaba, kewajiban fiskal tetap melekat sejak awal pendirian. Pajak Yayasan adalah aspek Regulasi Keuangan yang tidak boleh diabaikan. Pemahaman yang benar mengenai kewajiban ini akan membantu yayasan Hindari Kesalahan administrasi dan sanksi di masa depan. Proses kepatuhan dimulai segera setelah yayasan memperoleh Badan Hukum resmi dari Kemenkumham.
Kewajiban fiskal pertama adalah pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan. NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap subjek pajak. Pengurus harus segera mengajukan permohonan NPWP setelah disahkan. Tanpa NPWP, yayasan tidak dapat melakukan banyak aktivitas legal, termasuk membuka rekening bank atas nama organisasi.
tidak hanya seputar penghasilan, tetapi juga transaksi. Walaupun pendapatan utama dari sumbangan, yayasan wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) tertentu, misalnya PPh Pasal 21 atas gaji karyawan atau PPh Pasal 23 atas jasa yang diterima. jenis-jenis pajak yang relevan sangat penting bagi bendahara.
Yayasan juga wajib menyampaikan, meskipun nihil atau mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atas sisa hasil usaha tertentu. Kepatuhan pelaporan ini adalah bukti transparansi yayasan. Kesalahan atau keterlambatan dalam pelaporan dapat mengakibatkan denda yang membebani keuangan organisasi nirlaba.
Aturan Hukum perpajakan memberikan pengecualian atau perlakuan khusus terhadap yayasan. Sisa lebih dari penerimaan sumbangan yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana prasarana kegiatan sosial dalam jangka waktu tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh. Yayasan harus ini untuk mengoptimalkan penggunaan dananya.
Kepatuhan terhadap mencerminkan tata kelola yang baik. Panjang yayasan harus menyertakan alokasi sumber daya untuk urusan fiskal, baik itu staf internal maupun konsultan pajak. Pengelolaan pajak yang profesional adalah bagian dari akuntabilitas yayasan kepada negara dan publik.
Kesimpulannya, adalah kewajiban yang harus diurus sejak tahap pendirian. Dengan memiliki NPWP, melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang tepat waktu, yayasan tidak hanya mematuhi, tetapi juga membangun kredibilitas yang kuat sebagai organisasi nirlaba yang bertanggung jawab.
