Fenomena rekening “dorman” atau rekening tidak aktif yang rentan menjadi target pembobolan sindikat kejahatan kembali mengemuka, menyoroti celah keamanan yang serius dalam sistem perbankan dan perilaku nasabah. Kasus pembobolan ini merupakan salah satu bentuk Kejahatan Siber yang paling merugikan, di mana pelaku memanfaatkan kelalaian, baik dari sisi institusi maupun individu, untuk menguras dana nasabah secara ilegal. Kerentanan ini timbul dari perpaduan antara lemahnya pembaruan data nasabah dan taktik social engineering yang semakin canggih, menjadikan rekening dorman sebagai target empuk karena kecilnya kemungkinan transaksi dan pengawasan oleh pemilik aslinya.
Menurut laporan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada kuartal ketiga 2025, kasus Kejahatan Siber yang terkait dengan pembobolan rekening non-aktif meningkat hingga 20% dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini didominasi oleh modus sim swap dan penggunaan data pribadi nasabah yang bocor. Rekening dorman menjadi incaran karena dua alasan utama. Pertama, data nasabah lama sering kali tidak terverifikasi ulang secara ketat, memungkinkan pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengambil alih kepemilikan. Kedua, karena rekening tersebut tidak aktif, notifikasi mencurigakan yang dikirimkan bank kepada nasabah seringkali diabaikan atau bahkan tidak sampai, memberi waktu yang cukup bagi sindikat untuk melakukan transaksi curang.
Salah satu metode yang paling efektif digunakan oleh pelaku Kejahatan Siber adalah taktik phishing tingkat lanjut. Sindikat kejahatan akan mencoba mendapatkan data pribadi lengkap (nama ibu kandung, tanggal lahir, dan nomor identitas) melalui tautan atau telepon palsu. Setelah mendapatkan data tersebut, mereka akan memalsukan kartu identitas dan mengajukan permohonan penggantian kartu SIM (Sim Swap) di gerai operator seluler, berpura-pura bahwa kartu SIM lama hilang. Setelah berhasil mengganti kartu SIM, pelaku akan menerima kode One Time Password (OTP) dan dapat dengan mudah mengambil alih akun mobile banking serta menguras dana dari rekening dorman tersebut. Dalam sebuah kasus yang diungkap pada 20 September 2025, polisi menemukan sindikat yang beroperasi di Bekasi menggunakan lebih dari 500 data nasabah lama yang didapatkan dari pasar gelap data.
Untuk menekan laju Kejahatan Siber jenis ini, pihak perbankan didesak untuk memperketat prosedur verifikasi biometrik dan melakukan pembaruan data nasabah secara berkala. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan surat edaran pada Oktober 2025 yang mewajibkan bank untuk memberikan notifikasi khusus kepada pemilik rekening yang telah dorman lebih dari enam bulan, mewajibkan nasabah melakukan transaksi minimal atau pembaruan data. Selain itu, nasabah juga harus proaktif. Jika sebuah rekening tidak digunakan, ada baiknya untuk segera menutupnya atau secara rutin melakukan pengecekan saldo dan transaksi, meskipun hanya sebulan sekali, untuk memastikan akun tersebut aman dari aktivitas mencurigakan. Kerentanan rekening dorman adalah tanggung jawab bersama; sinergi antara bank, regulator, operator seluler, dan kesadaran nasabah adalah kunci untuk membentengi diri dari ancaman kejahatan siber yang terus mengintai.
