Seorang mahasiswa di Sumatera Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pamer kelamin di dalam sebuah minimarket. Tindakan tidak senonoh pamer kelamin yang dilakukan pelaku ini membuat sejumlah pengunjung wanita merasa resah dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Pelaku pamer kelamin tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur pada Rabu siang, 14 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Medan Timur, Kompol Maringan Simanjuntak, peristiwa pamer kelamin ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan Krakatau, Kota Medan, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial RS (20 tahun), yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Medan, diduga sengaja melakukan aksi tidak terpuji tersebut di hadapan beberapa pengunjung wanita yang sedang berbelanja. Merasa terkejut dan tidak nyaman dengan tindakan pelaku, salah seorang korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada pihak keamanan minimarket yang selanjutnya menghubungi polisi.
Petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar minimarket. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para korban dan karyawan minimarket, untuk mengumpulkan keterangan terkait kronologi kejadian pamer kelamin tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana eksibisionisme di dalam sebuah minimarket. Penangkapan ini adalah respons cepat dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan tindakan pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Timur untuk mengetahui motif di balik perbuatannya,” ujar Kompol Maringan Simanjuntak saat memberikan keterangan pers pada Rabu sore. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi mentalnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal tentang tindak pidana kesusilaan di muka umum. Polsek Medan Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar norma dan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
