Seorang lansia ditipu oleh dukun gadungan di wilayah Lampung hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku yang menjanjikan kemampuan untuk menggandakan uang berhasil memperdaya korban dengan berbagai ritual palsu. Peristiwa lansia ditipu ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian Sektor [sebutkan nama kecamatan fiktif, contoh: Tanjung Karang Barat] pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
Menurut keterangan korban yang diketahui bernama Nenek Siti (70 tahun), kejadian bermula sekitar satu bulan yang lalu ketika ia bertemu dengan seorang pria yang mengaku sebagai dukun sakti. Pria tersebut menjanjikan dapat menggandakan uang Nenek Siti menjadi berkali-kali lipat melalui serangkaian ritual khusus. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Nenek Siti menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku dengan total mencapai Rp 50 juta. Namun, setelah waktu yang dijanjikan tiba, uangnya tak kunjung bertambah, dan sang dukun gadungan pun menghilang tanpa jejak. Merasa menjadi lansia ditipu, Nenek Siti akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Arya Putra, saat dikonfirmasi pada Senin siang (12/05/2025) membenarkan adanya laporan kasus lansia ditipu dengan modus penggandaan uang tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Herman (45 tahun). Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah [sebutkan nama kabupaten fiktif, contoh: Lampung Selatan] pada hari yang sama.
“Kami telah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban yang sudah lanjut usia. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kompol Arya Putra. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para lansia, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming penggandaan uang atau praktik perdukunan yang tidak jelas. Kasus lansia ditipu ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat rentan. Pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
