Kasus kritik yang dilayangkan Bima Yudho Saputro melalui media sosial TikTok terhadap kondisi Provinsi Lampung sempat menjadi sorotan publik. Kritikannya yang pedas dan viral tersebut berbuntut panjang, hingga dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus tersebut.
Awal mula kasus ini adalah ketika Bima mengunggah video di TikTok yang mengkritik kondisi infrastruktur dan pembangunan di Provinsi Lampung. Dalam video tersebut, Bima menggunakan kata-kata yang cukup keras, yang kemudian dianggap oleh sebagian pihak sebagai ujaran kebencian.
Pengacara bernama Gindha Ansori melaporkan Bima ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut memicu reaksi keras dari publik, yang menilai bahwa kritik Bima seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, bukan malah dikriminalisasi.
Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil Bima, saksi ahli, dan pihak-pihak terkait lainnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Lampung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kritik yang disampaikan Bima.
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Polda Lampung juga memastikan bahwa penghentian kasus ini dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Kasus ini kemudian dihentikan, dan Bima dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya kebebasan berpendapat dan hak untuk mengkritik. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih terbuka terhadap kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.
Kasus Bima ini juga memicu diskusi publik tentang batasan kritik yang diperbolehkan dalam hukum Indonesia. Banyak pihak yang menilai bahwa kritik Bima masih dalam batas kewajaran dan seharusnya dilindungi oleh kebebasan berpendapat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.