Indeks Pers RI Merosot: Lampung di Posisi Terakhir

Kondisi kebebasan pers di RI kembali menjadi sorotan tajam setelah Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data terbaru dari Dewan Pers, nilai IKP Indonesia pada tahun 2024 adalah 69,36, yang masuk kategori “Cukup Bebas”, namun nilai ini turun -2,21 poin dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini memicu kekhawatiran serius akan kualitas demokrasi di Tanah Air.

Yang lebih memprihatinkan, dalam skala provinsi, Lampung menempati posisi terendah kedua dari 38 provinsi di Indonesia untuk Indeks Kemerdekaan Pers RI 2024. Posisi ini mengindikasikan adanya tantangan besar dalam menjamin kebebasan dan keamanan kerja jurnalistik di wilayah tersebut. Situasi ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Penurunan IKP secara nasional disebabkan oleh beberapa faktor. Dewan Pers menyoroti lingkungan politik, ekonomi, dan hukum yang semakin menekan sebagai penyebab utama. Ketergantungan media pada iklan pemerintah dan adanya intervensi politik dari pemilik media juga turut mempengaruhi independensi pers.

Khusus di Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mencatat adanya puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis selama tahun 2024. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan meliputi penganiayaan, pelecehan profesi, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Lampung beragam, melibatkan warga, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah. Kondisi ini menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi pers untuk menjalankan fungsinya secara independen dan profesional, terutama menjelang dan selama momen pemilihan kepala daerah.

Dewan Pers dan AJI Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum di Lampung untuk bertindak tegas terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu sangat krusial untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan para jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.

Penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pemahaman tentang definisi wartawan, regulasi pers, dan kode etik jurnalistik. Sosialisasi ini dapat membantu masyarakat mengawasi praktik jurnalistik dan juga menghindarkan kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan terhadap pekerja media.

Merosotnya Indeks Kebebasan Pers, terutama dengan Lampung di posisi paling bawah, adalah alarm bagi demokrasi Indonesia. Kebebasan pers adalah pilar vital demokrasi. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pers yang merdeka dan bertanggung jawab.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa