Tragis! Terlibat Cekcok dengan Istri, Pria di Lampung Tewas Dibunuh Tetangga
Peristiwa tragis terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, di mana seorang pria bernama Roni (40 tahun) tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri. Insiden berdarah ini dipicu oleh korban yang terlibat cekcok dengan istrinya di depan rumah pelaku pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang merasa terganggu dengan keributan tersebut nekat melakukan tindakan kekerasan hingga merenggut nyawa korban.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, Roni dan istrinya, Sinta (38 tahun), terlibat terlibat cekcok yang cukup sengit di depan rumah mereka. Suara pertengkaran yang keras terdengar hingga ke rumah tetangga, termasuk rumah pelaku yang diketahui bernama Herman (45 tahun). Diduga karena merasa terganggu dengan keributan yang terjadi di depan rumahnya, Herman keluar dan menegur pasangan suami istri tersebut. Namun, teguran tersebut justru berujung pada perdebatan yang lebih panas hingga akhirnya terjadi perkelahian antara Roni dan Herman.
Dalam perkelahian tersebut, Herman yang kalap mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam rumahnya dan menusuk Roni beberapa kali hingga korban tersungkur bersimbah darah. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian terlibat cekcok dan perkelahian tersebut berusaha melerai, namun terlambat. Roni dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya.
Petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Bintang yang segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku Herman. Jenazah korban Roni kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda untuk dilakukan visum et repertum.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arinta, S.H., saat memberikan keterangan pers pada Selasa dini hari, 15 April 2025, membenarkan adanya kejadian pembunuhan yang dipicu oleh pertengkaran tetangga. “Kami telah mengamankan pelaku pembunuhan berinisial H. Kejadian ini bermula saat korban terlibat cekcok dengan istrinya di depan rumah pelaku. Pelaku yang merasa terganggu kemudian menegur korban dan berujung pada perkelahian hingga pelaku melakukan penusukan,” ujar AKP Faria Arinta.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motif pasti pembunuhan tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, serta menghindari tindakan main hakim sendiri.