Hari: 11 April 2025

Pasutri Pembunuh Pria Dibungkus Seprai di Lampung Ditangkap Polisi

Pasutri Pembunuh Pria Dibungkus Seprai di Lampung Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian berhasil menangkap sepasang pasutri pembunuh yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus seprai di wilayah Lampung. Penangkapan pasutri pembunuh ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Identitas pasutri pembunuh tersebut telah dikantongi dan kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

Penemuan Mayat Pria Terbungkus Seprai Gegerkan Warga Sidomulyo

Sebelum penangkapan pasutri pembunuh ini, warga di sekitar Dusun Tanjung Jaya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang terbungkus dalam sebuah seprai berwarna biru. Mayat tersebut ditemukan pada hari Selasa pagi, 8 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di area perkebunan karet yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga. Penemuan mayat dengan kondisi mengenaskan ini langsung dilaporkan kepada Polsek Sidomulyo.

Penyelidikan Intensif Mengarah ke Pasutri di Bandar Lampung

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban yang berhasil diidentifikasi sebagai Rian (38 tahun), pihak kepolisian mengembangkan penyelidikan yang mengarah kepada sepasang pasutri. Berdasarkan bukti-bukti petunjuk dan analisis forensik, polisi mencurigai adanya keterlibatan orang dekat korban. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AG (35 tahun) dan istrinya, ST (32 tahun), yang diketahui memiliki hubungan bisnis dengan korban.

Penangkapan Pasutri Pembunuh Dilakukan di Sebuah Kontrakan di Bandar Lampung

Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pasutri tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada hari Jumat siang, 11 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Motif Pembunuhan Diduga Terkait Masalah Utang Piutang

Hingga saat ini, motif pasti dari pembunuhan yang dilakukan oleh pasutri pembunuh tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik. Namun, dugaan kuat sementara mengarah pada masalah utang piutang antara korban dan pelaku AG. Korban diduga menagih utang kepada AG, yang kemudian berujung pada pertengkaran dan tindakan pembunuhan yang melibatkan istrinya, ST. Pasutri pembunuh kini mendekam di sel tahanan Mapolda Lampung dan akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tragis! Pedagang di Lampung Dibacok Karena Ngajak Ngobrol Istri Orang

Tragis! Pedagang di Lampung Dibacok Karena Ngajak Ngobrol Istri Orang

Peristiwa tragis menimpa seorang pedagang di Lampung bernama Rian (32). Ia menjadi korban pembacokan oleh seorang pria berinisial DW (38) hanya karena kedapatan mengajak bicara istri pelaku. Insiden berdarah ini terjadi pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Pasar Tradisional Kangkung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kejadian bermula ketika Rian, yang sehari-hari berjualan pakaian di pasar tersebut, sedang berbincang dengan seorang wanita yang diketahui merupakan istri dari DW. Percakapan biasa ini rupanya memicu kemarahan DW yang tiba-tiba datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, DW langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan menyerang Rian.

“Korban sedang menawarkan dagangannya kepada istri pelaku. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung marah-marah. Sempat terjadi adu mulut sebentar sebelum akhirnya pelaku membacok korban,” ujar Kompol. Joni Wahyudi, S.H., M.H., Kapolsek Teluk Pandan, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (11/04/2025) di kantornya.

Akibat serangan brutal tersebut, Rian mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan punggung. Warga dan pedagang di Lampung yang menyaksikan kejadian itu segera berusaha melerai dan melarikan korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pelaku DW berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian berkat bantuan warga. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Kompol. Joni Wahyudi.

Motif pelaku melakukan pembacokan diduga kuat karena cemburu dan emosi sesaat melihat istrinya berbicara dengan pria lain. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya motif lain.

Atas perbuatannya, pelaku DW terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !