Hari: 5 April 2025

Selebgram Lampung Alami KDRT Eks Suami Saat Ingin Temui Anak, Publik Geram!

Selebgram Lampung Alami KDRT Eks Suami Saat Ingin Temui Anak, Publik Geram!

Kisah pilu dialami seorang Selebgram Lampung, Anastasia Noor, yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suaminya. Insiden ini terjadi saat Anastasia berupaya menemui anaknya. Kejadian ini pun langsung viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Anastasia membagikan video yang memperlihatkan detik-detik saat dirinya diduga mengalami KDRT. Dalam video tersebut, terlihat Anastasia sedang memeluk anaknya, sebelum kemudian mantan suaminya datang, menjambak, dan mendorong kepalanya. Kejadian ini diduga terjadi di depan anak mereka.  

“Sudah lupa kah kekerasan fisik & verbal yang bertubi-tubi selama ini? Bahkan saat hamil 7 bulan tidak ada belas kasih sedikitpun untuk anak yatim piatu seperti saya,” tulis Anastasia dalam keterangan unggahannya.  

Unggahan Anastasia ini pun langsung viral dan menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan mantan suami Anastasia dan memberikan dukungan kepada sang Selebgram Lampung.

“Ya Allah, tega banget mukul perempuan di depan anaknya sendiri,” tulis seorang warganet.

“Semoga keadilan segera ditegakkan. Jangan biarkan pelaku KDRT berkeliaran,” timpal warganet lainnya.

Menurut informasi yang beredar, Anastasia dan mantan suaminya telah berpisah rumah sejak enam bulan terakhir. Anastasia hanya diizinkan bertemu anaknya pada waktu-waktu tertentu.

Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terkait dugaan KDRT yang dialami Anastasia. Mereka pun berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek setempat.

Kasus yang menimpa Selebgram Lampung ini menjadi perhatian publik. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hak-hak perempuan dan anak.

“KDRT adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghormati hak-hak perempuan dan anak,” ujar seorang aktivis perempuan.

Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Viral! Napi Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Pihak Berwajib Buru Pelaku

Viral! Napi Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Pihak Berwajib Buru Pelaku

Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Seorang narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, berhasil melarikan diri dari rutan tersebut. Kejadian ini memicu respons cepat dari pihak berwajib untuk segera menangkap kembali narapidana yang kabur. Artikel ini akan mengulas secara mendalam kronologi kejadian, upaya pengejaran, dan implikasi dari pelarian narapidana ini.

Kronologi Kejadian

  • Narapidana bernama Bayu Wicaksono, yang terjerat kasus narkotika dan divonis 14 tahun penjara, berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana.
  • Pelarian ini diketahui terjadi pada 21 April 2024.
  • Pihak Rutan Sukadana baru meminta bantuan pihak kepolisian pada tanggal 14 Mei 2024.
  • Bayu Wicaksono adalah warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Upaya Pengejaran

  • Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung bersama aparat kepolisian telah melakukan koordinasi untuk menangkap kembali narapidana yang kabur.
  • Pihak Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah menyebarkan nomor telepon seluler yang bisa dihubungi oleh masyarakat jika menemukan narapidana tersebut.
  • Pihak Kepolisian Resor Lampung Timur dan Kemenkumham Lampung telah memasukkan Bayu Wicaksono kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya terus berusaha mencari keberadaan napi kasus narkoba tersebut.

Implikasi dari Pelarian

  • Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Azis Gunawan, dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran SOP.
  • Selain kepala rutan, terdapat dua pejabat dan satu staff Rutan Sukadana yang ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran SOP. 1  
  • Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan masih mendalami detail kaburnya narapidana tersebut.
  • Kaburnya narapidana ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan pengawasan di Rutan Sukadana.

Pelarian narapidana kasus narkoba dari Rutan Sukadana ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib. Upaya pengejaran terus dilakukan untuk menangkap kembali narapidana tersebut. Diharapkan, dengan kerjasama antara pihak berwajib dan masyarakat, narapidana yang kabur dapat segera ditangkap dan proses hukum dapat ditegakkan.